Koperasi Merah Putih: Strategi & Inspirasi Koperasi Global

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih: Peran Strategis dan Inspirasi Koperasi Sukses Global

Koperasi Merah Putih

Tentang Koperasi 

Koperasi merupakan lembaga ekonomi yang berasaskan gotong royong dan kekeluargaan. Di Indonesia, koperasi mulai berkembang pada tahun 1908 sebagai gerakan rakyat yang dipelopori oleh Boedi Oetomo. Namun, pada saat itu gerakan koperasi masih terpencar-pencar di berbagai daerah sehingga memerlukan upaya untuk menyatukan gerakan koperasi, hingga berlangsungnya Kongres Gerakan Koperasi pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya. Hingga saat ini, tanggal 12 Juli diperingati sebagai Hari Koperasi. 

Kongres Gerakan Koperasi menghasilkan 10 keputusan, yaitu dibentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI), asas gotong royong, peraturan dasar SOKRI, kepengurusan SOKRI, kemakmuran rakyat yang berdasarkan Pasal 33 UUD 1945, mendirikan Bank Sentral Koperasi, dan menetapkan 12 Juli sebagai Hari Koperasi. Namun, saat ini SOKRI telah bertransformasi menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN). 

Salah satu poin yang menjadi sorotan akan urgensi dari koperasi mengacu pada Pasal 33 UUD 1945. Pasal tersebut secara eksplisit mengatur bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Pasal ini menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, sementara cabang produksi lain dapat dikelola oleh koperasi dan usaha pribadi. Inti dari pasal ini adalah menempatkan koperasi sebagai salah satu pilar penting dalam perekonomian nasional yang berperan dalam pemerataan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. 

Korelasi Pasal 33 UUD 1945 dengan koperasi menegaskan bahwa negara berkewajiban memberikan perlindungan dan pengembangan koperasi sebagai alat untuk mewujudkan keadilan sosial ekonomi. Kebijakan dan undang-undang terkait koperasi harus sejalan dengan semangat ini untuk mendukung koperasi tumbuh dan berkontribusi optimal dalam perekonomian nasional. Sehingga, koperasi menjadi instrumen strategis dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan Indonesia  dan bertujuan untuk merealisasikan amanah nasional di Pasal 33 UUD 1945. Sebagai tindak lanjut dalam merealisasikan amanah nasional pada Pasal 33 UUD 1945, Presiden Prabowo mengeluarkan Inpres Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Inpres Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih 

Sebagai langkah strategis, Presiden Prabowo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 yang menargetkan percepatan pembentukan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh wilayah Indonesia. Instruksi ini menekankan perlunya langkah terpadu, terkoordinasi, dan sesuai dengan kewenangan tiap kementerian/lembaga untuk mendukung pendirian, pengembangan, serta revitalisasi koperasi. Pelaksanaan Inpres ini melibatkan berbagai pihak, termasuk kementerian dan lembaga terkait, yang masing-masing diberi peran penting dalam mewujudkan program nasional tersebut. Sehingga terdapat beberapa instruksi khusus kepada Kementerian dan Lembaga sebagai berikut: 

  1. Menteri Koordinator Bidang Pangan memiliki tugas utama untuk melakukan sinkronisasi, koordinasi, dan pengendalian dalam rangka percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih. Peran ini memastikan agar seluruh langkah yang ditempuh oleh berbagai kementerian dan lembaga berjalan terarah dan saling melengkapi. 
  2. Menteri Koperasi ditugaskan menyusun model bisnis Koperasi Merah Putih yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa maupun kelurahan. Selain itu, kementerian ini harus menginventarisasi koperasi yang sudah ada, memberikan pelatihan dan pendampingan bagi pengembangan sumber daya manusia di bidang perkoperasian, serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap capaian target pembentukan 80.000 koperasi. 
  3. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal berperan dalam mengidentifikasi potensi desa yang dapat dioptimalkan untuk koperasi. Kementerian ini juga memfasilitasi penyediaan atau pemanfaatan lahan sebagai basis kegiatan koperasi, sekaligus melaksanakan sosialisasi dan pendampingan agar masyarakat desa terlibat aktif dalam pembentukan koperasi. 
  4. Menteri Keuangan bertanggung jawab menyusun kebijakan pendanaan guna mendukung pembentukan koperasi. Kebijakan ini harus disesuaikan dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta berlandaskan pada aturan hukum yang berlaku. 
  5. Menteri Dalam Negeri mendapat mandat untuk mendorong pemerintah daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, agar aktif memfasilitasi pembentukan koperasi. Selain itu, kementerian ini perlu memastikan bahwa program koperasi diintegrasikan dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah sehingga sejalan dengan arah kebijakan nasional. 
  6. Menteri Kelautan dan Perikanan diarahkan untuk membina dan memberdayakan kelompok nelayan, kelompok pembudi daya ikan, pengolah, pemasar hasil laut, serta petambak garam agar dapat membentuk atau bergabung dengan koperasi. Langkah ini diharapkan memperkuat posisi pelaku usaha perikanan dalam sistem ekonomi berbasis koperasi. 
  7. Menteri Pertanian memiliki kewajiban membina kelompok tani agar dapat membentuk koperasi atau menjadi anggota koperasi yang sudah ada. Dengan demikian, hasil pertanian dapat lebih terorganisir dan memberikan nilai tambah bagi kesejahteraan petani. 
  8. Selain itu, kementerian lain seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Hukum dan HAM, Bappenas, Kementerian BUMN, serta Kementerian Kominfo juga turut diberi instruksi sesuai lingkup kewenangan masing-masing. Dukungan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari penguatan regulasi, dukungan pemasaran, penyediaan sarana pendukung, hingga pengembangan infrastruktur digital bagi koperasi. 

Berdasarkan Inpres di atas, Koperasi Merah Putih akan menjadi bagian dari strategi penting dalam memperkuat ketahanan pangan, pemerataan ekonomi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Oleh karena itu, pembahasan berikutnya akan mengulas salah satu contoh koperasi yang berhasil dan sukses di tingkat global sehingga dapat menjadi inspirasi dan pembelajaran penting bagi jangka panjang Koperasi Merah Putih. 

Contoh Koperasi yang Sukses di India 

Indian Farmers Fertiliser Cooperative Limited (IFFCO) merupakan koperasi berskala besar yang berpusat di New Delhi, India. Koperasi ini sepenuhnya dimiliki oleh lebih dari 35.500 koperasi anggota yang tersebar di seluruh India. Bidang usahanya adalah produksi dan pemasaran pupuk, yang menjadikannya salah satu pemain kunci dalam mendukung sektor pertanian nasional. Pada tahun 2021, IFFCO berhasil menduduki peringkat pertama dalam daftar Top 10 Koperasi dengan rasio Turnover/GDP per capita tertinggi versi World Cooperative Monitor. Hal itu menunjukkan skala bisnis dan pengaruh ekonomi IFFCO sangat besar relatif terhadap kondisi ekonomi per kapita di India. IFFCO menjadi contoh nyata bagaimana koperasi dapat tumbuh menjadi entitas raksasa yang mampu melampaui keterbatasan usaha kecil, dan berdampak langsung pada pembangunan nasional. 

IFFCO membuka keanggotaan bagi seluruh koperasi, mulai dari tingkat desa hingga koperasi di level negara bagian dan nasional. Keanggotaan bersifat sukarela, dengan kontribusi modal dari para anggota. Koperasi ini berkomitmen pada masa depan pertanian yang berkelanjutan, serta berupaya menghadirkan solusi atas tantangan pembangunan berkelanjutan. Strategi IFFCO adalah memberikan layanan dan solusi yang disesuaikan dengan kondisi lokal petani. Berkat perannya, India mampu beralih dari negara yang sebelumnya bergantung pada impor biji-bijian menjadi negara dengan surplus produksi pangan, karena IFFCO telah menyalurkan pupuk hingga ke pelosok negeri. Selain itu, IFFCO juga melaksanakan program konservasi lingkungan, salah satunya melalui penanaman pohon Mimba. Dengan jaringan koperasi anggotanya, IFFCO membangun sistem dukungan menyeluruh bagi petani, baik secara langsung di lapangan maupun melalui berbagai inisiatif pendukung di luar lapangan, yang dijalankan bersama para mitra.  

Keberhasilan IFFCO memberikan implikasi penting bagi pengembangan Koperasi Merah Putih di Indonesia. IFFCO yang tumbuh menjadi koperasi berskala besar dan berdampak luas bagi pertanian India menunjukkan bahwa koperasi dapat berperan vital dalam pembangunan nasional jika didukung oleh struktur organisasi yang kuat, keterlibatan anggota yang luas, serta inovasi berkelanjutan. Hal ini dapat menjadi terobosan bagi Koperasi Merah Putih dengan dukungan model bisnis yang relevan, penguatan kapasitas anggota, dan pemanfaatan teknologi agar mampu memberikan solusi, serta meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa. 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *